Selasa, 12 Mei 2020

Cara Membatalkan Penawaran Asuransi Dari Telepon

Apakah anda pernah ditawari asuransi khususnya dari Bank CIMB Niaga dengan nama asuransi X-tra Flexi?

Apakah anda pernah ditawari asuransi pada saat jam sibuk dan alhasil hanya menjawab ya ya ya dan tiba-tiba uang di rekening anda berkurang?
Berarti kita sama.

Sebelum aku jelasin cara membatalkan penawaran asuransi dari telepon, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen. Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi” dalam ayat ini adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya antara lain email, short message system, dan voicemail.



Nah, jadi apabila ada tawaran asuransi atau kartu kredit melalui telepon, sifatnya ilegal apabila tidak mendapat persetujuan konsumen.

Asuransi yang ditawarkan oleh Bank CIMB Niaga merupakan produk dari PT Sun Life Financial Indonesia. Dalam surat yang dikirimkan bersamaan dengan polis asuransi ke email ku, pada poin ke 6 tertulis bahwa Asuransi X-Tra Flexi bukan merupakan produk CIMB Niaga dan tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah.


Lho kok gitu? Jadi kalau ada apa-apa saya gak bisa lapor ke CIMB Niaga dong?
Terkait permasalahan itu tidak akan dibahas pada tulisan kali ini. Fokusnya adalah cara membatalkan asuransi yang ditawarkan dari telepon.

Mungkin karena anda dalam keadaan sibuk dan dikejar deadline, anda hanya menjawab ya ya dan ya sehingga anda dianggap menyetujui program asuransi dan whozzz uang anda berkurang dari rekening beberapa waktu kemudian.
Tenang dan jangan khawatir! Anda masih bisa mendapatkan uang anda kembali dan secara resmi menutup polis asuransi.

Dalam polis asuransi yang dikirimkan oleh PT Sun Life Financial Indonesia ke akun email saya, terdapat satu buah pasal yang berjudul MASA MEMPELAJARI POLIS. Pada pasal 6 ini terdiri dari 2 ayat. Ayat [1] Pemilik polis diberikan waktu untuk mempelajari polis dengan ketentuan sebagai berikut (a) Selama 14 (empat belas) hari kalender sejak polis diterima dan (b) Selama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Tanggal Penerbitan Polis; yang mana yang paling akhir.


Nah, dengan adanya pasal tersebut, anda bisa mengajukan keberatan atau ketidaksetujuan dengan polis asuransi selama masa cooling off.

Caranya gampang banget. Anda tinggal kirim email ke perusahaan penyedia asuransi. Tinggal tunggu balasan email dari mereka. Dan akan ada telepon konfirmasi langsung dari customer service PUJK tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib uang saya yang sudah terpotong (auto debet) dari rekening?

Tenang aja masih bisa diselamatkan hehehe....

Pada polis asuransi PT Sun Life Financial Indonesia pasal 6 ayat 2 tertulis, “Jika pemilik polis tidak setuju dengan ketentuan polis, maka pemilik polis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada penanggung (dalam hal ini PUJK) dan mengembalikan dokumen polis kepada penanggung. Penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayar dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh penanggung, jika ada.”

Jadi seharusnya premi pemilik polis harus dikembalikan secara utuh karena belum ada dokumen polis yang tercetak dan yang telah terkirim ke pemilik polis. Apalagi biaya pemeriksaan kesehatan. Toh tele salesnya hanya nanya, “Apakah bapak punya penyakit ini?” kan?

Lantas biaya pemeriksaan kesehatan apa yang dikeluarkan?
Kesimpulannya, kalau memang tidak tertarik dengan tawaran asuransi atau kartu kredit apapun, silakan langsung selesaikan pembicaraan tanpa banyak basa basi.

2 komentar:

Silakan berikan komentar anda :D