Apakah anda pernah ditawari asuransi
khususnya dari Bank CIMB Niaga dengan nama asuransi X-tra Flexi?
Apakah anda pernah ditawari asuransi pada
saat jam sibuk dan alhasil hanya menjawab ya ya ya dan tiba-tiba uang di
rekening anda berkurang?
Berarti kita sama.
Sebelum aku jelasin cara membatalkan
penawaran asuransi dari telepon, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang
melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat
melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen. Yang dimaksud
dengan “sarana komunikasi pribadi” dalam ayat ini adalah sarana komunikasi yang
bersifat personal misalnya antara lain email, short message system,
dan voicemail.
Nah, jadi apabila ada tawaran asuransi atau
kartu kredit melalui telepon, sifatnya ilegal apabila tidak mendapat
persetujuan konsumen.
Asuransi yang ditawarkan oleh Bank CIMB
Niaga merupakan produk dari PT Sun Life Financial Indonesia. Dalam surat yang
dikirimkan bersamaan dengan polis asuransi ke email ku, pada poin ke 6
tertulis bahwa Asuransi X-Tra Flexi bukan merupakan produk CIMB Niaga
dan tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah.
Lho kok gitu? Jadi kalau ada apa-apa
saya gak bisa lapor ke CIMB Niaga dong?
Terkait permasalahan itu tidak akan
dibahas pada tulisan kali ini. Fokusnya adalah cara membatalkan asuransi yang
ditawarkan dari telepon.
Mungkin karena anda dalam keadaan sibuk
dan dikejar deadline, anda hanya menjawab ya ya dan ya sehingga anda
dianggap menyetujui program asuransi dan whozzz uang anda berkurang dari
rekening beberapa waktu kemudian.
Tenang dan jangan khawatir! Anda masih
bisa mendapatkan uang anda kembali dan secara resmi menutup polis asuransi.
Dalam polis asuransi yang dikirimkan oleh PT
Sun Life Financial Indonesia ke akun email saya, terdapat satu buah
pasal yang berjudul MASA MEMPELAJARI POLIS. Pada pasal 6 ini terdiri
dari 2 ayat. Ayat [1] Pemilik polis diberikan waktu untuk mempelajari polis dengan
ketentuan sebagai berikut (a) Selama 14 (empat belas) hari kalender sejak polis
diterima dan (b) Selama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Tanggal
Penerbitan Polis; yang mana yang paling akhir.
Nah, dengan adanya pasal tersebut, anda
bisa mengajukan keberatan atau ketidaksetujuan dengan polis asuransi selama
masa cooling off.
Caranya gampang banget. Anda tinggal kirim
email ke perusahaan penyedia asuransi. Tinggal tunggu balasan email
dari mereka. Dan akan ada telepon konfirmasi langsung dari customer service
PUJK tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib uang saya yang
sudah terpotong (auto debet) dari rekening?
Tenang aja masih bisa diselamatkan
hehehe....
Pada polis asuransi PT Sun Life Financial
Indonesia pasal 6 ayat 2 tertulis, “Jika pemilik polis tidak setuju dengan ketentuan
polis, maka pemilik polis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada
penanggung (dalam hal ini PUJK) dan mengembalikan dokumen polis kepada
penanggung. Penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayar
dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis termasuk
biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh penanggung, jika ada.”
Jadi seharusnya premi pemilik polis harus
dikembalikan secara utuh karena belum ada dokumen polis yang tercetak dan yang
telah terkirim ke pemilik polis. Apalagi biaya pemeriksaan kesehatan. Toh tele
salesnya hanya nanya, “Apakah bapak punya penyakit ini?” kan?
Lantas biaya pemeriksaan kesehatan apa yang
dikeluarkan?
Kesimpulannya, kalau memang tidak tertarik
dengan tawaran asuransi atau kartu kredit apapun, silakan langsung selesaikan
pembicaraan tanpa banyak basa basi.
Ingin belajar trading dari seorang Ahli? Klik Link Dibawah!!!
BalasHapusTips Trading Dari Pakarnya
Tips Trading Dari Pakarnya
BalasHapus